Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

Ketua Umum Kadin Indoneisa Anindya Bakrie.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Merespons hal ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun, Anindya berharap kenaikan ini berhubungan dengan produktivitas.

"Kita lihat UMP kenaikan tadi 6,5 persen, kami belum bisa terlalu banyak menjawab, yang pasti kenaikan itu mesti dihitung baik-baik dan kita berharap kenaikan itu tentu berhubungan juga dengan produktivitas," ujar Anindya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan UMP ini pemerintah dan Kadin akan bekerja sama untuk membuka akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah dan Kadin mesti bekerja sama untuk membuka akses kepada pembiayaan, akses kepada teknologi, akses kepada pasar lebih baik. Supaya ya ujung-ujungnya UMKM ini dapat berkembang, dapat juga maju sehingga tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini malah kenaikan ini dibarengi dengan capacity building jadinya baik," jelasnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Photo :
  • Dokumentasi Kadin Indonesia.

Anin menilai, adanya kenaikan UMP ini juga akan memberikan dampak keuangan jangka pendek bagi perusahaan. Sehingga, Kadin saat ini akan mengkaji terkait kenaikan upah ini. "Apakah dampak keuangan jangka pendek? Pasti ada, ini yang kita lagi mau kaji," imbuhnya,

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Presiden Prabowo Subianto.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Kata Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas dia. 

Sementara, Prabowo menyebut upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.