Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

ilustrasi kerja shift malam dan lembur
Sumber :
  • Pixabay/StartupstocksPhoto

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan upah lembur kepada karyawannya yang masuk pada hari pencoblosan besok.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Kemenaker lewat Instagramnya @kemnaker Selasa, 26 November 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selain itu, Kemenaker menegaskan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilih bila harus masuk pada hari pencoblosan.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

"Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya," sambungnya.

Adapun kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1 Tahun 2024.