Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (dok: Kementan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai komitmennya untuk mensejahterakan petani.

“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan)," ujar Amran dalam keterangannya Selasa, 26 November 2024.

Amran mengatakan, akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp 316 miliar. Namun, Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 Triliun. 

“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya. 

Atas hal ini, empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut telah diblacklist oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada  pihak berwenang. 

“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya. 

Sedangkan sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegasnya.

Langkah pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan  untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Menteri Amran memastikan bahwa ke depan, pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.