Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jakarta, VIVA – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat. Langkah ini dilakukan untuk membantu memulihkan hak-hak korban sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih inklusif.

Korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun. Dana ini disalurkan secara bertahap, yaitu Rp2.700.000 setiap tiga bulan, Rp1.800.000 setiap dua bulan, atau Rp900.000 per bulan.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Photo :
  • Kemensos

Selain itu, PKH juga memberikan bantuan kepada berbagai kelompok masyarakat lainnya dengan rincian sebagai berikut yang dilansir dari laman resmi Kemensos:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tiga bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp250.000 per bulan).
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tiga bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp250.000 per bulan).
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tiga bulan, Rp150.000 per dua bulan, atau Rp75.000 per bulan).
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tiga bulan, Rp250.000 per dua bulan, atau Rp125.000 per bulan).
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tiga bulan, Rp333.333 per dua bulan, atau Rp166.666 per bulan).
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tiga bulan, Rp400.000 per dua bulan, atau Rp200.000 per bulan).
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tiga bulan, Rp400.000 per dua bulan, atau Rp200.000 per bulan).

Dana bantuan disalurkan bertahap melalui bank atau pos, dan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pos penyalur.

Penerima PKH harus memenuhi syarat tertentu, seperti pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas berat. Selain itu, anak usia sekolah wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.