Harga Emas Hari Ini 25 November 2024: Global Naik Dekati Level Tertinggi, Antam Turun Segini
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik lebih tinggi pada perdagangan Senin, 25 November 2024 dan mendekati level tertinggi dalam tiga minggu. Kenaikan harga emas ini didukung oleh melemahnya dolar AS dan permintaan safe-haven di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, sementara investor menunggu lebih banyak data untuk mengukur prospek kebijakan Federal Reserve AS.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,2 persen menjadi US$2.719,19 per ons pada 00:14 GMT atau 07:14 WIB dan ditetapkan untuk kenaikan sesi keenam berturut-turut. Sedangkan, emas berjangka AS naik tipis 0,3 persen menjadi $2,721.10.
Indeks dolar merosot 0,5 persen meningkatkan daya tarik emas bagi pemegang mata uang lainnya. Imbal hasil Treasury 10-tahun yang menjadi acuan juga menurun.
Emas batangan cenderung bersinar selama periode ketegangan geopolitik, risiko ekonomi, dan kondisi suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.539.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 2.000 dibanding dengan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.395.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 2.000 dari perdagangan kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,49 juta, 10 gram Rp 14,92 juta, 25 gram Rp 37,13 juta dan 50 gram Rp 74,15 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 148,19 juta, 250 gram Rp 370,08 juta dan emas 500 gram Rp 739,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 819,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,479 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.