Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Rapat Koordinasi Terbtas Tingkat Menteri Bidang Pangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan, Perum Bulog nantinya tidak akan lagi berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya Bulog akan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Zulhas mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencapai target swasembada pangan Presiden Prabowo yang diminta dilakukan sesingkat-singkatnya. 

"Juga telah diputuskan yang ketiga tadi, Untuk mencapai swasembada pangan itu, maka fungsi Bulog harus kembali harus transformasi lembaganya. Enggak bisa komersial lagi, kalau komersial nanti beli jagung raya, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Untuk perubahan kelembagaan Bulog ini terang Zulhas, akan dilakukan pembahasan kembali dalam waktu dekat.

Bulog

Photo :
  • Istimewa

"Kita selesaikan satu-satu di sini. Jadi sudah disepakati nanti Bulog akan berubah bentuk lembaganya," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, dengan langsung berada di bawah pengawasan presiden, Bulog nantinya akan mendapatkan kucuran anggaran langsung dari APBN.

"Oh iya, nanti konsepnya itu kita dapat APBN. Dengan APBN itu sebagai stabilisasi, ya kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung," jelasnya. 

Wahyu mengatakan, dirinya sudah melapor ke Menteri BUMN Erick Thohir mengenai hal tersebut. Dia menyebut, untuk tahun depan Bulog masih menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN. 

Beras Bulog.

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani/VIVA.

"2025 kita masih menggunakan RKAP badan usaha milik negara yang berbentuk perum. Jadi kita sebagai operator tetap jalan," katanya. 

Untuk rampungnya Bulog menjadi badan yang langsung berada di bawah presiden, Wahyu menargetkan bisa dilakukan secara cepat di tahun 2026.

"Kalau bisa lebih cepat, jangan lama-lama, kalau bisa lebih cepat Karena sekarang ini  Perum Bulog kan masih ada PP 13 tahun 2015 tentang Perum Bulog. Itu kan ada proses ligitasi, dan macam-macam belum lagi di anak perusahaannya," imbuhnya.