Soal Kenaikan PPN 12 Persen 2025, DPR Yakini Prabowo Tak akan Menyusahkan Rakyat

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Adies mengatakan, hal tersebut masih berupa wacana terlebih Presiden RI Prabowo Subianto masih melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.

"PPN? PPN ini kan masih wacana, masih usulan tentunya kan itu masih dibahas pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Adies pun meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai terkait dengan rencana kenaikan PPN tersebut.

"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini, begitu pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya," ungkap dia. 

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Di sisi lain, Adies meyakini Presiden Prabowo tak akan memutuskan kebijakan yang menyulitkan masyarakat. Pun, jika kebijakan tersebut berlaku, dia meyakini Prabowo akan mendengar suara dari masyarakat.

"Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu," tuturnya. 

"Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Tetapi ini kan belum masih menunggu presiden, jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa kan seperti itu," tandas Adies.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Prabowo Subianto

Photo :
  • Istimewa

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 November 2024.

Sri Mulyani mengatakan, penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun 2025 diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19), itu kita gunakan APBN," jelasnya.