Harga Emas Hari Ini 14 November 2024: Global Datar, Antam Anjlok Lagi

Ilustrasi: Tumpukan emas batangan pada uang kertas dolar AS.
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/pri

Jakarta, VIVA – Harga emas internasional mendatar pada perdagangan Kamis, 14 November 2024, setelah mencapai level terendah dalam dua bulan sebelumnya. Harga emas tertekan oleh penguatan dolar AS dan ketidakpastian mengenai laju penurunan suku bunga Federal Reserve.

Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot datar di US$2.573,73 per ons pada 00:26 GMT atau 07:26 WIB setelah mencapai level terendah sejak 19 September di awal sesi. Sementara itu, emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi US$2.578.00.

Dolar AS diperdagangkan mendekati level tertinggi dalam 1 tahun, membuat komoditas dengan harga greenback menjadi kurang menarik bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.

Meskipun emas batangan dipandang sebagai lindung nilai terhadap inflasi, suku bunga yang lebih tinggi mengurangi daya tarik aset yang tidak memberikan imbal hasil.

Emas Domestik

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.466.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 11.000 dibanding dengan perdagangan kemarin.

Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.316.000 per gram. Harga itu turun Rp 12.000 dari perdagangan kemarin.

Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,13 juta, 10 gram Rp 14,19 juta, 25 gram Rp 35,31 juta dan 50 gram Rp 70,50 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 140,89 juta, 250 gram Rp 351,83 juta dan emas 500 gram Rp 703,37 juta.

Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 783 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,406 miliar.

Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.