Jenis-Jenis Bansos PKH November 2024 dan Besarannya

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH
Sumber :
  • VIVA Bandung

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyediakan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi keluarga kurang mampu. Salah satu program utama yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat.

PKH terdiri dari beberapa jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus setiap keluarga. Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah jenis-jenis bantuan dalam PKH beserta besarannya.

Jenis-Jenis Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

PKH menawarkan dua kategori bantuan utama, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.

Bantuan Tetap

Bantuan tetap diberikan kepada semua keluarga penerima manfaat PKH yang memenuhi syarat, tanpa memandang kondisi spesifik dalam keluarga tersebut. Jenis bantuan tetap dibagi menjadi dua tipe, yaitu:

  • Bantuan Tetap Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun.
  • Bantuan Tetap PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun. Bantuan ini biasanya diberikan kepada keluarga yang tinggal di wilayah terpencil atau sulit dijangkau.

Bantuan Komponen 

Bantuan komponen diberikan berdasarkan kondisi spesifik yang ada di dalam keluarga penerima, seperti adanya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Berikut adalah rincian bantuannya:

1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

2. Anak Sekolah:

  • Anak di jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun.
  • Anak di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun.

3. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Jadwal Penyaluran Dana PKH

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Dana PKH tidak dicairkan sekaligus, tetapi disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sebelum setiap pencairan, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan dan masih memenuhi syarat.

Program PKH sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dengan sasaran yang tepat dan sistem pencairan yang terstruktur.