Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Hanya Bisa Dicairkan dengan ATM Khusus dari Bank DKI
- Instagram/kotajakartatimur
Jakarta, VIVA – Pencairan dana bantuan untuk penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hanya bisa dilakukan menggunakan kartu ATM khusus yang dikeluarkan oleh Bank DKI. Program ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai dengan tepat kepada para lansia di Jakarta yang membutuhkan. Dengan menggunakan kartu ATM khusus ini, pencairan dana berjalan lebih terarah dan efisien, memudahkan penerima untuk mengambil bantuan di jaringan ATM Bank DKI tanpa harus antri di kantor pelayanan sosial.
Melalui Program KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan bulanan sebesar Rp300.000 untuk setiap penerima, dengan total bantuan senilai Rp900.000 selama periode Oktober hingga Desember 2024. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, agar mereka dapat mencukupi kebutuhan harian dengan lebih layak.
Selain itu, untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status KLJ secara daring di situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima pada laman siladu.jakarta.go.id, penerima atau keluarga bisa melihat status dan jadwal pencairan bantuan, sehingga mereka tidak perlu mendatangi kantor layanan hanya untuk memastikan informasi bantuan.
Untuk mempermudah proses verifikasi, tersedia juga layanan pengecekan status penerima KLJ secara daring. Para penerima bantuan atau keluarga mereka dapat memeriksa status penerimaan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di alamat siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengecekan yang disediakan.
- Klik “Cek NIK” untuk melihat informasi status penerimaan.
Apabila NIK penerima terdaftar sebagai penerima KLJ, maka informasi lengkap mengenai status dan jadwal pencairan akan ditampilkan di layar. Dengan layanan daring ini, penerima bantuan dan keluarga dapat memantau pencairan tanpa harus mengunjungi kantor pemerintahan secara langsung.