Rajiv DPR Dukung Penghapusan Utang Macet UMKM, tapi Harus Hati-hati
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mendukung penuh upaya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan utang 6 juta petani dan nelayan di Bank Himbara, karena sebagian besar merupakan tanggungan masa lalu, bahkan sejak krisis moneter 1998.
Menurut dia, upaya pemerintah memutihkan kredit macet jutaan petani dan nelayan kecil karena selama ini mereka terjebak dalam siklus utang akibat biaya produksi pertanian atau ongkos melaut yang tinggi.
“Penghapusan utang adalah solusi konkret bagi petani dan nelayan kecil yang kerap terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, mereka menghadapi tantangan besar, seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai,” kata Rajiv di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024.
Rajiv menilai upaya pemerintah ini akan terasa langsung dan berdampak positif pada petani dan nelayan, karena mereka merupakan tulang punggung kelangsungan program ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo.
“Petani dan nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa ini, dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian serta kelautan yang sangat penting bagi negara,” jelas dia.
Maka dari itu, ia berharap kebijakan ini segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para petani dan nelayan kecil, sehingga mereka kembali produktif mendukung program pangan nasional.
“Pemerintah harus menghitung masak-masak dan mengkalkulasi dengan baik dampak penghapusan ini agar tidak terjadi moral hazard yang akan merugikan keuangan negara di masa depan,” ujar Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini.
Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2024, kredit macet di sektor pertanian mencapai Rp 10,75 triliun sedangkan di sektor perikanan sebesar Rp. 1,11 triliun. Sementara itu, total kredit di sektor perikanan mencapai Rp 517,253 triliun dan Rp 20,49 triliun pada sektor pertanian.
“Pada prinsipnya, niatan baik pemerintah ini tetap harus dilaksanakan dengan berlandaskan kehati-hatian, transparan dan tepat sasaran agar tidak terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November 2024.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024,” kata Prabowo.
Dengan ini, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya.
“Mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.