Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua ke Jokowi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Kota Surakarta.
Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta TASPEN kepada Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN.
Adapun Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Penyerahan kartu ini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
Corporate Secretary Taspen Henra berharap, dengan pemberian pensiun ini akan manfaat nyata bagi Jokowi.
“Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," katanya.
Sebagai informasi, seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, Taspenberupaya menjaga kepercayaan dengan menyediakan layanan yang andal dan proaktif. PT Taspen (Persero) senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) berdasarkan prinsipprinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran, sesuai arahan Menteri BUMN untuk mewujudkan pengelolaan BUMN yang bersih, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.