Prabowo Resmi Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Komando Sri Mulyani
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini akan berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Prabowo pada 5 November 2024.
"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 52 perpres tersebut, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Aturan itu menjelaskan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh kepala. Dalam hal ini, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Adapun dalam melaksanakan tugasnya di antaranya penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Lalu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Selanjutnya, pelaksanaan administrasi Badan. Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Pasal 55 melanjutkan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak enam pusat.
"Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana," jelasnya.