Realisasi Anggaran Kemenhub Baru 61,67 Persen, Menhub Ungkap Strategi Kejar Target 2024

[dok. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 6 November 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi melaporkan, serapan anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran (TA) 2024, baru mencapai Rp 28,01 triliun per awal November ini.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub mengatakan bahwa capaian serapan anggaran per awal November 2024 itu baru menyentuh sekitar 61,67 persen, dari total anggaran 2024 yang mencapai Rp 45,42 triliun.

"Realisasi anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2024 per November 2024 adalah sebesar Rp 28,01 triliun, atau 61,67 persen dari total anggaran Rp 45,42 triliun," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 6 November 2024.

Menhub pun merinci bahwa realisasi serapan anggaran itu antara lain terdiri dari Rupiah Murni (RM) 67,30 persen, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 59,30 persen.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kemudian ada pula dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 44,30 persen, Badan Layanan Umum (BLU) 70,00 persen, dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar 74,5 persen.

Guna mengejar target serapan anggaran di TA 2024 ini, Dudy pun mengaku bahwa pihaknya telah memetakan dan menyusun sejumlah strategi, guna melakukan upaya percepatan serapan anggaran Kemenhub tersebut.

Antara lain melalui upaya akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan, percepatan pelaksanaan dan penyelesaian proyek-proyek, serta memastikan setiap proses pelaksanaan anggaran tercapai sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, lanjut Dudy, pihaknya juga akan melakukan monitoring rencana penarikan dana setiap bulan, dan mendorong pembayaran termin kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Selanjutnya, kami juga akan memperhatikan dan mematuhi aturan soal upaya menghadapi akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir TA 2024," ujarnya.