Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Kemenkeu Sebut Bagian dari Perbaikan Tata Kelola UMKM
- VIVA/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, aturan penghapus utang macet UMKM ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perbankan.
"Itu kan banyak kredit-kredit lama ya, dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani," ujar Suahasil kepada wartawan di Gandaria City, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Adapun untuk detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan hapus utang UMKM petani dan nelayan ini, Suahasil menuturkan bahwa akan dilakukan oleh perbankan Tanah Air.
"Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan," katanya.
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tujuan dari PP 47/2024 untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
"Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll. Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati.
Sri Mulyani berharap, dengan berlakunya kebijakan ini pelaku UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
"Ini juga menjadi komitmen Pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.