E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel Siap-siap Ditindak Kemendag

iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Plus, iPhone 16, dan iPhone 16 Pro.
Sumber :
  • GSM Arena

Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan keseriusannya memastikan produk yang dijual di dalam negeri telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan. Salah satu yang disoroti adalah penjualan Apple iPhone 16 dan Google Pixel yang belum memenuhi ketetapan tersebut.

Bahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-Commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel. Karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

"e-Commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi di Cikupa, Tangerang, Banten, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok: Kemendag)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menegaskan, Kemendag melarang platform belanja online atau e-Commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Sebab, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. "Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan," tegas Mendag.

Google Pixel 9.

Photo :
  • PetaPixel

Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan TKDN Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.