Dilantik Jadi Kepala OIKN, Gaji Pak Basuki Naik Drastis Jadi Rp 172 Juta
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Sehingga dengan itu, Basuki resmi menggantikan Bambang Susantono.
Adapun pengangkatan Basuki sebagai Kepala Otorita IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diteken Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 4 November 2024.
Lantas setelah diangkat menjadi Kepala OIKN berapa gaji yang akan diterima oleh Basuki?
Untuk besaran gaji kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Pada aturan ini Basuki akan menerima gaji sebesar Rp 172,7 juta per bulan. Bila dirinci Basuki akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta, tunjangan melekat sebesar Rp 648 ribu, tunjangan jabatan Rp 13,6 juta, dan tunjangan kinerja mencapai Rp 153,42 juta.
Selain itu, Kepala OIKN juga mendapatkan fasilitas dana operasional senilai Rp 178 juta per bulan. Basuki juga akan menerima berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan yang ditanggung negara.
Sedangkan, saat Basuki masih menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Seorang menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Melalui aturan itu para menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, jika ditotal saat menjadi Menteri PUPR Basuki mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.