Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

Gedung Kementerian Keuangan RI.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Adapun perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Pada aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. 

"Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya Senin, 4 November 2024.

Dwi menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 aturan itu, yang dimaksud industri pionir di antaranya industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; dan industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

Lalu, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

Lalu, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara. 

Selanjutnya, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.