Mendag Budi Batah Sritex Pailit Gegara Permendag 8/2024
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Budi mengatakan, Permendag 8 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru melindungi industri tekstil. Sehingga dia menyatakan bahwa aturan tersebut belum akan di revisi.
"Revisi apanya, jadi kalau Permendag 8 itu kan memang review itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya rame mengenai tekstil kan, kan Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," ujar Budi di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Budi menuturkan, di dalam Permendag 8 dijelaskan bahwa syarat impor tekstil dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian.
Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam
- X @Fiiialfi
"Terus yang kedua, TPT itu sudah dikenakan biar masuk pengamanan perdagangan. Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu macam-macam lah tergantung HS-nya," jelasnya.
Kemudian ketiga terang Budi, barang impor yang masuk seperti pakaian sudah dibatasi pemerintah melalui Peraturan Dirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024.
"Jadi sebenarnya Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
PT Sri Rejeki Isman atau Sritex
- sritex.co.id
Ketika ditanya mengenai Permendag 8/2024 menjadi biang kerok Sritex pailit seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Budi menepis hal tersebut.
"Permendag 8 nggak ada masalah, ini kan mungkin ini aja karena mungkin beliau nggak tahu ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," katanya.