Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, PT Giwang Citra Laut Mantap Penuhi Permintaan Pasar Global
- Bea Cukai
VIVA – Sinergi positif yang terjalin antara Bea Cukai dan pelaku usaha berbuah manis. PT Giwang Citra Laut, yang berdiri sejak 2002 dan merupakan perusahaan pengolahan rumput laut pertama di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar, resmi mengantongi fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), pada Kamis (31/10).
"Pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata.
Izin fasilitas tersebut diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan. Diketahui, dengan nilai investasi sebesar Rp15 miliar, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refinde Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.
Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor). Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.
"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup Djaka.