Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan bahwa pihkanya akan menghormati dan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan. Apindo pun memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha.
"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Bob dikutip dari keterangannya, Jumat, 1 November 2024.
Bob menjelaskan, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Apalagi selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
Dia pun menjabarkan, kondisi tersebut kini secara langsung telah memengaruhi berbagai sektor usaha. Terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.
Karena itu dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif. Guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.
Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, disebut Bob membuat Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Terkait putusan itu, Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak yang dirasakan. Terutama yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. "Kami juga mendorong Pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini," katanya.