OJK Sebut Aturan Hapus Utang Petani hingga Nelayan Sedang Digodok Kemenkeu

Ilustrasi petani.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menggodok aturan untuk menghapus utang petani dan nelayan yang ada di perbankan. Rencana penghapusan ini sendiri merupakan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Mahendra mengatakan, penghapusan utang ini sebetulnya sudah ada di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Hal ini (hapus utang) sudah dilakukan rumusannya atau sedang dilakukan rumusannya oleh pemerintah, secara khusus oleh Kementerian Keuangan," kata Mahendra dalam konferensi pers Jumat, 1 November 2024.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra menjelaskan, dalam UU P2SK itu telah diamanatkan bahwa penghapus bukuan dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara dapat dilakukan sesuai dengan UU itu sendiri. 

"Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu antara lain mencakup aspek kriteria nominal, dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang ada yang akan menjadi target dari kebijakan ini," jelasnya.

Mahendra menyatakan, OJK juga siap mendukung rencana hapus utang bagi para nelayan dan petani tersebut. "OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan tentu kami sendiri kebijakan kebijakan yang sesuai dengan hal itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan terkait hapus utang ini pihaknya meminta agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dijelaskan lebih rinci.

"OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian. Berkaitan dengan hal tersebut tentu OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan," katanya.