Kemenhub Tunda Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Feri, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melakukan penundaan penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, pada lintas antarprovinsi maupun antarnegara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan, penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan waktu sosialisasi yang masih harus diperpanjang.
"Perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," kata Risyapudin dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.
Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Isinya terkait penetapan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata sebesar 5 persen, pada 27 lintas penyeberangan termasuk Merak-Bakauheni yang sebelumnya bakal diterapkan per hari ini, Jumat, 1 November 2024.
Namun, dengan adanya penundaan hingga waktu yang belum ditentukan tersebut, Risyapudin menegaskan bahwa per hari ini layanan penyeberangan masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengumumkan rencana penerapan penyesuaian tarif, pada 22 lintasan penyeberangan. Antara lain yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, dan Bitung - Tobelo.
Lalu ada juga lintasan Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Dalam pengumumannya, ASDP menyebut bahwa untuk tarif Merak-Bakauheni sebagai lintasan paling ramai, tarifnya naik menjadi Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan Rp 1.900 untuk bayi.
Sementara untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 27.600, Golongan II menjadi Rp 65.500, dan Golongan III menjadi Rp 135.900. Untuk Golongan IV dengan tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 512.600, dan Golongan IV tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 463.800.
Kemudian untuk Golongan V tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 998.600 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 885.900. Lalu, Golongan VI tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 1.657.200 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 1.365.100. Terakhir, untuk Golongan VII menjadi Rp 1.969.300, Golongan VIII menjadi Rp 2.503.000, dan Golongan IX menjadi Rp 3.814.500.