Tak Hanya iPhone 16, Kemenperin Juga Larang Google Pixel Diperjualbelikan di Indonesia

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak tebang pilih menerapkan aturan  sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk produk ponsel pintar yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Dia mengatakan,  perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat TKDN.

"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri, di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Google Pixel 5A with 5G

Photo :
  • CNET

Dia menjelaskan bahwa apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia. Perusahaan tersebut dipersilahkan untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Pihaknya mencatat sejak Januari--Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.

Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

Photo :
  • Dok. VIVA

"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Sebelumnya Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut. (Ant)