8 Golongan yang Tidak Layak Dapat Bansos, Siapa Saja?

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok ekonomi lemah. Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima bansos. 

Ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait siapa saja yang tidak layak menerima bantuan sosial ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang memerlukan. 

Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut adalah kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos:

Ilustrasi uang/pinjaman online

Photo :
  • Pixabay/Tumisu

1. Sudah Mampu 

Masyarakat yang sudah memiliki kemampuan finansial memadai, atau dapat disebut sebagai golongan mampu, tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial. Golongan ini dianggap sudah cukup stabil secara ekonomi dan tidak membutuhkan bantuan negara untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.

2. Berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI 

Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga tidak termasuk penerima bansos. Hal ini karena mereka memiliki penghasilan tetap yang didapatkan dari negara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

3. Keluarga PNS, TNI, atau POLRI 

Selain anggota yang bertugas, keluarga dari PNS, TNI, dan POLRI juga tidak layak menerima bantuan sosial. Kebijakan ini dibuat karena keluarga mereka dianggap mendapat penghidupan yang cukup dari penghasilan anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, atau POLRI.

4. Pensiunan PNS, TNI, atau POLRI 

Para pensiunan yang sebelumnya berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI juga dikecualikan dari penerima bantuan sosial. Mereka tetap memperoleh dana pensiun sebagai sumber penghasilan tetap, sehingga tidak tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

5. Pendamping Sosial 

Pendamping sosial adalah individu yang bekerja membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial. Karena mereka adalah bagian dari proses pelaksanaan bansos, mereka sendiri tidak diperkenankan untuk menjadi penerima bansos tersebut.

6. Memiliki Penghasilan dari APBN/APBD 

Masyarakat yang memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak layak menerima bansos. Pendapatan yang bersumber dari anggaran negara atau daerah menunjukkan bahwa mereka memiliki stabilitas keuangan yang cukup.

7. Perangkat Desa 

Perangkat desa, seperti kepala desa dan aparat desa lainnya, juga termasuk dalam golongan yang tidak layak menerima bansos. Mereka memiliki penghasilan tetap yang diperoleh dari anggaran negara, sehingga tidak dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang memerlukan bantuan sosial.

8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di Atas UMP/UMK 

Tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga tidak masuk dalam kategori penerima bansos. Pendapatan mereka dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga tidak memerlukan bantuan sosial tambahan dari pemerintah.

Dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, Kemensos berharap bantuan sosial dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk memastikan bahwa alokasi dana bansos tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini dan tidak mengajukan bansos jika memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.