Prabowo Ingin Pemutihan Utang Petani hingga Nelayan, Bos BRI: Sudah Ditunggu-tunggu
- dok. BRI
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan untuk menghapus utang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) khususnya petani dan nelayan yang ada di perbankan. Recana itu akan segera diperkuat dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pemutihan utang tersebut
Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menegaskan, pemutihan utang atau hapus tagih petani hingga nelayan tersebut sangat memungkinkan dilakukan perbankan, khususnya bank BUMN.
Bahkan menurut Sunarso yang juga menjabat ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kebijakan hapus utang tersebut sudah ditunggu-tunggu untuk bisa diimplementasikan.
"Sebenarnya kebijakan tentang bank-bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu. Kenapa? Karena selama ini (perbankan) tidak berani melakukan itu," ujar Sunarso dalam telekonferensi paparan kinerja BRI kuartal III-2024, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sunarso menjelaskan, selama ini perbankan tak berani melakukan kebijakan itu karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab, dianggap bisa mengakibatkan kerugian negara.
"Karena masih ada aturan yang mengkategorikan itu kerugian negara. Kebijakan itu memang ditunggu Himbara, yang paling penting adalah penetapan kriterianya seperti apa agar tidak menimbulkan moral hazard," ungkapnya.
Dia menegaskan, aturan hukum yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan hapus tagih tersebut penting untuk diterbitkan. Sehingga, perbankan leluasa dalam hal penerapannya.
"Jangan sampai moral hazard yang bisa digunakan oleh niat-niat yang tidak baik," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, dampak dari aturan ini ke perbankan sudah terukur. Namun, yang paling utama UMKM dapat menggenjot kinerja karena kembali memiliki akses permodalan untuk pengembangan bisnis.
"Dampaknya sepanjang tidak terjadi moral hazard BRI sudah mengkalkulasi kinerja BRI ini akan masuk ke perencanaan tahun depan. Mengingat pemutihan dari blacklist agar orang-orang (UMKM) itu masih kuat berusaha punya akses pembiayaan, bank yang memberikan kesempatan itu juga tidak dikategorikan kerugian negara," ungkapnya.