Kawal Target Ekonomi RI 8 Persen, Wamenperin Dorong Harmonisasi Stakeholder Sektor Tembakau
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jakarta, VIVA - Kementerian Perindustrian menanggapi polemik akibat wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga pembatasan penjualan dan iklan rokok, diyakini akan membunuh sektor pertembakauan yang berujung pada penurunan penyerapan hasil tembakau hingga ancaman PHK.
"Laporan Kemenperin menunjukkan bahwa industri hasil tembakau telah menyerap lapangan kerja bagi hampir enam juta jiwa, serta menghidupi jutaan petani di berbagai wilayah Indonesia," kata Faisol dalam keterangannya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dia menambahkan, industri hasil tembakau bahkan telah berkontribusi lebih dari Rp 213 triliun terhadap penerimaan cukai negara, dan mencetak nilai ekspor lebih dari US$1 miliar di tahun 2023.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat, luas lahan tembakau nasional pada 2023 mencapai 229.123 hektare (ha), dengan hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.
Faisol pun menyatakan komitmennya untuk mendorong harmonisasi bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk mengawal isu yang berpotensi mendorong PHK di sektor industri hasil tembakau.
Dia bahkan mendorong agar seluruh pemangku kepentingan melakukan diskusi bersama, untuk saling menyampaikan kekhawatiran masing-masing dalam melakukan pertimbangan.
Menurutnya, diskusi menyeluruh perlu dilakukan untuk mencari jalan tengah dan mendapat keseimbangan antar kebutuhan, termasuk dari sisi ekonomi. Wacana kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan itu dinilai akan membawa para buruh dan pekerja tembakau pada jurang PHK.
"Tentunya concern kita ingin industri hasil tembakau ini bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dari sekarang,” ujar Faisol.
Mantan Ketua Komisi VI DPR RI itu juga menegaskan, Rancangan Permenkes bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional. Keterbukaan lapangan kerja yang lebih luas dengan target 19 juta lapangan pekerjaan, menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Selain potensi yang besar dalam mendukung penyerapan tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memiliki kinerja yang baik dalam hal hilirisasi industri. Hal itu terlihat dari kinerja industri pengolahan tembakau, dari sisi penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri, serta ekspor dengan mayoritas produk jadi bernilai tambah ke manca negara.
"Kami berharap tidak ada regulasi yang justru menekan target-target dari pemerintahan baru, termasuk tekanan terhadap Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pengolahan tembakau yang masih mengalami kontraksi, keberlangsungan industri dari hulu hingga hilir, serta ancaman PHK," ujarnya.