Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Saat ini, Indonesia masih mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Oktober 2024, lebih dari 53.000 pekerja menjadi korban PHK. 

Bagi mereka yang terdampak, klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bantuan finansial yang signifikan. Dana JHT ini dapat dicairkan hingga puluhan juta rupiah, tergantung saldo yang telah terkumpul.

Saldo JHT yang dapat dicairkan oleh korban PHK bergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh perusahaan, kontribusi dari potongan gaji, serta lamanya masa kerja. Meski idealnya digunakan sebagai dana pensiun, dalam kondisi PHK, saldo ini dapat dicairkan lebih awal untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan.

Syarat Pencairan Saldo JHT bagi Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Buku tabungan untuk nomor rekening pencairan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan PHK

Cara Mencairkan Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim saldo JHT secara langsung, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli yang diperlukan dan isi formulir pengajuan "Klaim JHT."
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara.
  4. Saat wawancara, petugas BPJS akan memverifikasi data Anda.

Jika semua data telah diverifikasi, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening yang Anda daftarkan.

Cara Mencairkan Saldo JHT melalui Aplikasi JMO

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

Selain datang ke kantor, pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Masuk atau buat akun baru.
  3. Pilih menu "Klaim JHT" dan lengkapi data yang diminta.
  4. Lakukan swafoto dan verifikasi biometrik.
  5. Setelah semua data diisi dan jumlah saldo JHT diperiksa, klik "Konfirmasi."

Cara Mencairkan JHT Online Melalui Situs Lapak Asik

Bagi yang ingin klaim JHT online, Anda dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik melalui website resmi. Berikut caranya:

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
  3. Jadwal wawancara daring akan dikirimkan melalui email.
  4. Setelah wawancara selesai, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda.

Itulah cara dan syarat pencairan saldo JHT bagi korban PHK. Dana ini bisa menjadi sumber dana darurat yang membantu Anda memenuhi kebutuhan setelah kehilangan pekerjaan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Selamat mencoba!