Sritex Tegaskan Kegiatan Usaha Masih Berjalan Normal usai Putusan Pailit, Upaya Kasasi Dilakukan

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta, VIVA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober. Putusan pembatalan homologasi oleh pengadilan diakui memang benar, namun proses kasasi masih berjalan. 

Dalam surat penjelasan kepada BEI, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan salah satu kreditor utang dagang perusahaan. Seluruh kreditor yang masuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. 

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa Rp 101.308.838.984 atau Rp 101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan," ujar Welly dalam penjelasannya dikutip Senin, 28 Oktober 2024. 

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Menurutnya, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran cicilan bulanan sejumlah US$17.000 dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo. 

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan putusan Homologasi," katanya. 

Saat ini, lanjutnya, Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum atau advokat untuk mendampingi serta mewakili Grup dalam melakukan upaya hukum terhadap putusan pembatasan Homologasi atau upaya kasasi. 

"Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara nomal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya," katanya. 

Terkait pertanyan BEI soal dampak pailit terhadap perseroan, Welly menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi tersebut dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajiban.

"Upaya kasasi telah dilakukan oleh Grup Sritex. Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya," katanya.

Komitmen Tetap Jadi Perusahaan Tercatat di BEI

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Terkait perjanjian maupun karyawan, Sritex menegaskan bahwa saat ini operasional masih berjalan secara normal. Sritex juga menegaskan tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi dan tetap menjadi perusahaan tercatat di bursa efek Indonesia," tuturnya.