Kabar Bahagia! Investasi Bisa Diwariskan dengan 5 Langkah Mudah Ini
- freepik.com/freepik
Jakarta, VIVA – Investasi tidak hanya berperan membangun kekayaan tetapi juga menjadi aset yang dapat diwariskan kepada anak dan cucu. Proses klaim perpindahan kepemilikan saham pun sangat mudah.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Agustus 2024, jumlah investor pasar modal Indonesia yang berasal dari kalangan lanjut usia (lansia) mencapai 8,7 persen dari 14,21 juta. Kelompok usia 50-60 tahun sebanyak 5,72 persen dan proporsi umur di atas 60 tahun sebesar 2,98 persen.
Kalangan lansia seyogyanya menyiapkan rencana pemindahan harta, termasuk saham. Sehingga penting untuk memahami proses klaim warisan saham yang menjadi ahli waris maupun pemilik saham.
Dikutip dari Instagram @ksei.official pada Minggu 26 Oktober 2024, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membagikan tata cara pengalihan saham. Proses yang nampaknya rumit justru relatif mudah dengan persiapan matang dan prosedur tepat.
5 Langkah Klaim Saham
- Pastikan perusahaan efek ahli waris dapat melakukan klaim.
- Cek ke Biro Administrasi Efek dan juga status hukum perusahaan terkait.
- Ahli waris menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kepemilikan saham (slip saham dan rekening efek)
- Pastikan ahli waris sudah memiliki rekening efek yang aktif. Jika belum dapat membuka akun terlebih dahulu.
- Saham akan dipindahkan dan menjadi milik ahli waris.
Pendaftaran ahli waris bersifat mandatori (aturan wajib) saat investor melakukan pembelian saham. Namun, regulasi tersebut dikembalikan lagi kepada Perusahaan Efek (PE) sebagai data tambahan (opsional).
"Silakan mengecek ke PE di mana Anda mendaftar/membuka akun yahh," demikian dijelaskan secara rinci pada kolom komentar.