Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru Investree

Menghapus Data KTP di Pinjaman Online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat di sektor finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online atau fintech lending di Indonesia. Sebagaimana diketahui, keberadaan pinjaman online alias pinjol saat ini semakin marak.

Tahun ini, beberapa platform mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin usaha pinjol Investree, sebuah perusahaan yang telah dikenal luas di sektor fintech lending.

Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Umumnya, platform yang izin usahanya dicabut memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.

Nah, berikut inil daftar beberapa pinjaman online yang izinnya telah dicabut OJK tahun ini

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

1. Investree

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta mengalami kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan layanan.

2. TaniFund

Pencabutan izin PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilakukan pada 3 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024. TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.

3. Dhanapala

Selanjutnya ada Dhanapala. OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024. Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

4. Jembatan Emas

Terakhir, ada Jembatan Emas. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dicabut izinnya pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024. Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi.

Itulah daftar pinjol yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Dengan pencabutan izin ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.