Asosiasi Pinjol Nilai OJK Cabut Izin Usaha Investree Bisa Jaga Kepercayaan Investor

Ilustrasi Pinjol Tanpa KTP
Sumber :
  • freerangestock.com

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan atas pencabutan izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya alias Investree, yang merupakan salah satu anggota AFPI.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan, langkah OJK mencabut izin usaha Investree merupakan sebuah wujud kooperatif, untuk secara bersama-sama mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif,.dan melindungi masyarakat serta pengguna.

Dia berharap, keputusan OJK ini dapat meningkatkan kepercayaan para investor terhadap industri fintech di Tanah Air, karena pelanggaran yang terjadi bertumpu pada perseroannya dan bukan pada industrinya.

"AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik, dan menjaga keamanan dana nasabah," kata Entjik dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.

5 Investasi Leher ke Atas yang Bisa Kamu Lakukan!

Photo :
  • istockphoto.com

Dengan sikap tegas OJK ini, AFPI berharap ke depannya para investor akan semakin percaya pada industri fintech lending di Tanah Air. Entjik menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggotanya, untuk wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent.

"Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave," ujarnya.

Dia menambahkan, AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya, untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh.

Yakni mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin. Hal itu termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna, baik kepada lender maupun borrower.

Ilustrasi Pinjol

Photo :
  • freepik.com/freepik

"Edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu digalakkan. Hal ini agar masyarakat cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya OJK telah resmi mencabut izin usaha P2P Lending PT Investree Radika Jaya (Investree), pada Senin, 21 Oktober 2024. Beleid yang mendasarinya yakni Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.

Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.