Respons BI soal Rupiah Logam Dianggap Tak Berlaku di Pulau Ini

Uang logam baru.
Sumber :
  • ANTARA/Hasan Sakri Ghozali

Jakarta, VIVA – Ketua Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) untuk Wilayah Maluku Desi Muriany menegaskan bahwa uang logam pecahan Rp50 sampai Rp1.000 sampai saat ini masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat tukar dalam aktivitas perdagangan.

Hal itu disampaikan sebagai respons adanya aduan masyarakat Pulau Geser bahwa para pedagang menolak untuk menerima uang logam saat bertransaksi.

"Penjual-penjual itu tidak terima, tidak menerima uang logam. Jadi, uang logam itu mereka kalau ada yang mau bertransaksi, penjualnya enggak mau. Padahal masih berlaku," kata Desi di Pulau Geser, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Rabu, 23 Oktober 2024.

Desi mengatakan, selama jenis uang logam belum dicabut, masyarakat masih bisa menggunakannya sebagai alat transaksi. Temuan itu didapat saat seorang siswa sekolah dasar (SD) bertanya,.

Uang logam Rp200

Photo :
  • instagram.com/maulanasangsakarr/

"Kenapa uang logam tidak laku di Pulau Geser? "’ dalam acara sosialisasi cinta, bangga, paham rupiah (CBP) yang digelar BI.

Merespons hal tersebbut, Desi menyampaikan akan berkoordinasi dengan Bank Maluku agar melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sekitar, bahwa uang logam masih berlaku.

"Mungkin nanti kita akan coba bicarakan dulu dengan pimpinan, juga dengan rekan-rekan dari perbankan ya. Sosialisasi mungkin kita akan sampaikan ke Bank Malukunya juga," ujar Desi.

Pada kesempatan yang sama, Saleman (53), salah satu warga Pulau Geser juga mengatakan bahwa uang logam memang banyak ditolak di daerahnya.

"Iya, (uang logam) sudah lama ditolak, sudah lima tahun lebih," tuturnya

Saleman yang berprofesi sebagai nelayan mengaku masih menyimpan banyak uang logam karena tidak bisa untuk transaksi.
Adapun Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang kartal sebesar Rp5 miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2024 di wilayah Provinsi Maluku.

Total uang kartal Rp5 miliar itu disediakan dengan berbagai nominal pecahan untuk menyediakan layanan penukaran rupiah layak edar bagi masyarakat di Pulau Banda Neira, Pulau Gorom, Pulau Geser, Pulau Tifu, hingga Pulau Manipa pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024.

"Kami menyediakan uang yang berkualitas, dengan menarik uang yang lusuh, yang jelek, dengan mengganti uang yang baru atau clean money policy. Kegiatan ini sejatinya sudah kita mulai di 2012, tetapi baru kita membuat kegiatan yang terpola, terprogram itu sejak tahun 2021," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim.

Kapasitas Cetak Uang Logam

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Di setiap pulau, BI menyiapkan uang rupiah baru dengan pecahan yang berbeda-beda. Untuk Pulau Banda Neira, BI menyiapkan Rp2 miliar, Pulau Geser sebesar Rp1,64 miliar, Pulau Gorom Rp630 juta, Pulau Manipa Rp387 juta, dan Pulau Tifu sebesar Rp336 juta. (Ant)