5 Modus Penipuan Pinjol yang Wajib Anda Tahu

Ilustrasi Pinjol Tanpa KTP
Sumber :
  • freerangestock.com

VIVA – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat banyak modus penipuan yang mengatasnamakan pinjol. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penipuan yang berkaitan dengan pinjol terus meningkat, dan masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai taktik yang digunakan oleh para penipu.

Banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan pinjol, membuat masyarakat rentan terhadap kerugian finansial. Banyak orang yang terjebak dalam jebakan penipuan ini kehilangan uang dan mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dari penagih utang fiktif. Kasus tragis seperti bunuh diri akibat teror dari penagih utang semakin menambah 

Berikut 5 Modus Penipuan Pinjol yang Wajib Anda Tahu:

1. Modus Penawaran Melalui SMS/WhatsApp

Salah satu modus paling umum adalah penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Penipu sering menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat ringan dan tanpa persyaratan formal.

Biasanya pesan datang dari nomor tidak dikenal dan menawarkan pinjaman tanpa syarat. OJK menegaskan bahwa lembaga keuangan resmi dilarang melakukan penawaran tanpa persetujuan pengguna.

2. Modus Transfer Uang Tanpa Permintaan

Penipu juga sering mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya. Setelah itu, mereka akan menghubungi korban untuk meminta pengembalian uang tersebut, mengklaim bahwa itu adalah kesalahan transfer.

Dampaknya korban merasa tertekan untuk mengembalikan uang yang sebenarnya tidak pernah mereka terima. Jika menerima transfer uang dari pihak yang tidak dikenal, jangan menggunakan dana tersebut dan segera laporkan ke bank.

3. Penagihan Fiktif

Setelah melakukan transfer uang, para penipu akan melakukan penagihan fiktif dengan bunga tinggi, meskipun korban tidak pernah meminjam uang. Biasanya Penagihan dilakukan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai debt collector. Jangan panik atau merasa tertekan; jika memang merasa tidak pernah meminjam.

4. Iming-Iming Bunga Rendah

Modus lain adalah menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah dan proses cepat. Namun, setelah korban setuju, mereka akan dikenakan biaya tambahan yang tidak dijelaskan sebelumnya. Dampaknya, Banyak korban terjebak dalam utang karena biaya tersembunyi ini. Selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman apapun.

5. Replikasi Nama Fintech Legal

Penipu sering menggunakan nama yang mirip dengan lembaga keuangan resmi untuk menipu calon korban. Mereka juga bisa menggunakan logo OJK untuk memberikan kesan legalitas. Nama platform mirip dengan fintech legal tetapi memiliki perbedaan kecil. Selalu cek keaslian lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
 

Kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan pinjol. Dengan mengenali ciri-ciri modus penipuan ini, Anda dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan finansial Anda. Jika Anda merasa terancam atau menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang dan jangan ragu untuk mencari bantuan.