Penyaluran Dana PKH untuk Lansia, Cek Jadwal Pencairan dan Tahapan Lengkapnya!
- Pixabay/pexels
Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia. PKH memberikan dukungan finansial kepada beberapa kelompok, termasuk lansia berusia 70 tahun ke atas, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok lainnya. Bantuan ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga bertujuan untuk mempermudah akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Jumlah Bantuan untuk Lansia Usia 70 Tahun ke Atas
Salah satu kelompok yang mendapatkan bantuan dari PKH adalah lansia yang berusia di atas 70 tahun. Untuk tahun 2024, lansia dalam kategori ini berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan kesehatan dan perawatan harian mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap atau yang memerlukan perawatan khusus.
Jumlah Bantuan untuk Kelompok Lainnya
Selain lansia, PKH juga memberikan bantuan kepada beberapa kelompok lain, dengan nominal yang bervariasi tergantung pada kategori penerimanya. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut ini adalah rincian bantuan berdasarkan kelompok penerima:
1. Ibu Hamil: Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan selama masa kehamilan hingga proses persalinan.
2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pertumbuhan.
3. Anak Sekolah: Besaran bantuan tergantung pada jenjang pendidikan anak:
- SD: Rp900 ribu per tahun
- SMP: Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp2 juta per tahun
4. Penyandang Disabilitas Berat: Kelompok ini menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang dapat digunakan untuk perawatan dan kebutuhan khusus.
Jadwal Penyaluran Bantuan PKH
Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Proses verifikasi data penerima untuk bulan Agustus hingga Oktober ditutup pada November, dengan pengajuan dana ke KPPN pada Januari. Dana kemudian disalurkan pada Januari hingga Maret.
Selanjutnya, verifikasi data untuk bulan November hingga Januari ditutup pada Februari, dan dana diajukan pada Maret untuk penyaluran pada April hingga Juli. Verifikasi Februari hingga April ditutup pada Mei, dengan penyaluran pada Juli hingga September. Verifikasi Mei hingga Juli ditutup pada Agustus, dan dana disalurkan pada Oktober hingga Desember.