Harga Emas Antam Melonjak di Pekan Ketiga Oktober, Capai Rp1,514 Juta per Gram

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA – Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia pada Sabtu 19 Oktober 2024, mengalami kenaikan tajam di pekan ketiga Oktober, mencapai Rp11.000 setelah sebelumnya mengalami kenaikan bertahap di kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 selama lima hari terakhir. Kini, harga emas per gram menjadi Rp1.514.000.

Sementara itu, harga buyback atau penjualan kembali emas batangan pada Sabtu berada di angka Rp1.364.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan jumlah nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 untuk transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi tersebut.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Sabtu 19 Oktober 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp807.000
  • Emas 1 gram: Rp1.514.000
  • Emas 2 gram: Rp2.968.000
  • Emas 3 gram: Rp4.427.000
  • Emas 5 gram: Rp7.345.000
  • Emas 10 gram: Rp14.635.000
  • Emas 25 gram: Rp36.462.000
  • Emas 50 gram: Rp72.845.000
  • Emas 100 gram: Rp145.612.000
  • Emas 250 gram: Rp363.765.000
  • Emas 500 gram: Rp727.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.