99 Persen Rekening Nasabah Sudah Dijamin LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 sebanyak 592.415.428 rekening. Jumlah itu mencapai 99,94 persen dari total rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dari total rekening yang dijamin itu tersebut berasal dari nasabah Bank Umum dan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPRS," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Ilustrasi/Rekening

Photo :
  • Shutterstock

Purbaya menuturkan, LPS juga secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada kuartal III-2024 ini LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen.

"LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen  untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum," jelasnya.

Purbaya juga memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi terjaga. Serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. 

Adapun kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, evaluasi berkala atas TBP dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Kemudian koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Selain itu, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan. Lalu sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.