4 Juta Warga RI Main Judol hingga Transaksinya Capai Rp600 Triliun, Awas Bisa Terlilit Pinjol!
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Sebanyak 4 juta warga RI tergoda judi online alias judol. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Dia mengatakan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online mencapai 4 juta orang, dan didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun. Dia juga menyebut jumlah transaksi fantastis terkait judol.
"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun," ujar Budi Arie di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menguak Bahaya Judi Online, Ketergantungan hingga Terjerat Utang Pinjol
Akses mudah ke judi online di era digital ini telah menjadi masalah serius. Banyak situs judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Modus seperti ini kerap memiliki tampilan yang menyerupai game biasa, dengan fitur-fitur berbayar seperti top-up saldo dan janji withdraw atau penarikan saldo yang lebih besar.
Aktivitas ini sering kali tidak cocok untuk semua usia dan tidak memiliki regulasi atau lisensi yang jelas, sehingga sangat berisiko bagi pengguna. Meskipun menawarkan peluang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan, judi online justru membawa risiko finansial dan dampak negatif lain yang perlu diwaspadai.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini bahaya atau risiko judi online:
1. Ketergantungan
Di urutan pertama, yakni ketergantungan. Seperti jenis judi lainnya, judi online memiliki risiko menyebabkan kecanduan. Ketergantungan ini dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan finansial seseorang, karena pelaku terus merasa terdorong untuk bermain demi mengejar keuntungan.
2. Kerugian Finansial
Banyak orang tergoda untuk bertaruh lebih dari kemampuan finansial mereka. Akibatnya, mereka berisiko kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan mengalami kebangkrutan gara-gara judol.
3. Kesehatan Mental Terganggu
Tekanan emosional yang tinggi dan stres seringkali muncul akibat kekalahan dalam berjudi. Kondisi ini dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang, sehingga bisa saja memperburuk kualitas hidup pemain judol.
4. Kena Sanksi
Judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Keterlibatan dalam judi online dapat dianggap sebagai tindak kejahatan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
5. Terlilit Utang Pinjol
Banyak individu yang terjebak dalam judi online merasa terpaksa meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk menutupi kerugian. Keterlibatan dalam pinjol ini tentu membawa risiko tambahan yang lebih serius, di mana mereka berpotensi terlilit utang lebih besar jika tidak dapat membayar kembali pinjaman tersebut.