Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Ilustrasi Investasi Bodong
Sumber :
  • freepik.com/garakta_studio

Jakarta, VIVA – Investasi diyakini banyak orang sebagai cara efektif menumbuhkan aset demi mencapai tujuan finansial. Di balik peluang keuntungan  menjanjikan, selalu ada risiko penipuan

Modus para pelaku penipuan investasi semakin hari semakin canggih dan sulit dibedakan dari investasi yang sah. Sehingga masyarakat harus lebih kritis dalam memilah instrumen maupun platform investasi.

PT Mirae Asset Sekuritas sebagai perusahaan efek di tanah air membongkar skema baru yang mulai digunakan untuk mengelabui masyarakat dalam berinvestasi. Maraknya investasi bodong di pasar modal terjadi di tengah bertumbuhnya minat masyarakat untuk berinvestasi.

Head of Retail Business Market Development Mirae Asset  Prisa Ngadianto mengungkapkan, skema terbaru yang digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat. Pelaku penipuan menerapkan praktik transfer dana di luar Rekening Dana Nasabah (RDN) dan virtual account atas nama nasabah sendiri.

Ilustrasi investasi bodong.

Photo :
  • DJKN/Kemenkeu.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih teliti terhadap identitas dari pihak yang menawarkan skema investasi. Kami juga mengingatkan nasabah dan calon nasabah terhadap maraknya penipuan di pasar modal, terutama yang mengatasnamakan Mirae Asset," ujar Prisa dikutip dari keterangan resmi perusahaan pada Jumat (18/10/2024).

Prisa menjelaskan praktik RDN merupakan indikasi penting dari keamanan pasar modal Indonesia. Dengan menjual 'keamanan', pelaku akan menawarkan nasabah untuk membuka rekening bank baru atas nama sendiri di bank pilihannya. 

Kemudian nasabah diminta untuk mentransfer dana ke RDN tersebut yang dibuatkan dengan nama nasabah sendiri yang sudah jadi tersebut. Dana yang sudah masuk di RDN dapat digunakan nasabah untuk berinvestasi saham maupun reksa dana. Untuk investasi reksa dana, nasabah juga dapat membeli produk reksa dana menggunakan dana RDN atau mentransfer dana ke rekening virtual di bank dengan nama nasabah sendiri. 

Pelaku akan memasukkan calon korban ke sebuah grup pesan dan mengajak berinvestasi menggunakan aplikasi transaksi saham fiktif yang dibuat menyerupai aplikasi investasi. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku berani memberikan jaminan apabila mengalami kerugian maka uang akan kembali. 

Prisa menegaskan Mirae Asset tidak pernah memungut dan meminta uang atau pembayaran apapun agar masyarakat mau berinvestasi melalui Mirae Asset. Mirae Asset juga tidak pernah menjanjikan suatu keuntungan pasti terhadap investasi yang dilakukan oleh nasabah.

Aplikasi investasi resmi yang dikelola oleh Mirae Asset meliputi Neo HOTS, HOTS, M-STOCK, dan NAVI yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di luar platform tersebut sudah dipastikan fiktif.

"Demi menjaga komitmen Mirae Asset untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi, Mirae Asset menindak tegas aksi penipuan investasi yang mengatasnamakan perusahaan dengan melaporkannya ke otoritas dan regulator pasar modal serta instansi terkait lainnya," pungkas Prisa.