Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Uang Cash Maksimal Rp100 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyebut uang tunai yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang dari luar negeri maksimal sebanyak Rp 100 juta

Penumpang yang membawa uang tunai lebih dari maksimal yang ditentukan juga berkewajiban melaporkan kepada petugas bea cukai di bandara kedatangan.

"Jika tidak dilaporkan dikenakan denda. Sesuai dengan undang-undang no 8 terkait dengan Undang-undang tindak pidana TPP," kata Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, saat  Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam prosesnya petugas bea cukai di Bandara Ngurah Rai Bali minta kepada penumpang untuk mengisi Electronic Custom Declaration (ECD).

"Harapan kami pengisiannya dilakukan saat di terminal keberangkatan. Sehingga saat penumpang tiba di Indonesia kami sudah melakukan pengecekan sehingga penumpang bisa cepat keluar," ujarnya.

Di dalam pengisian ECD petugas juga memeriksa barang-barang yang dibawa penumpang yang melebihi bawaannya yang dibebaskan bea masuk.

Fadjar Donny menjelaskan, barang yang dibebaskan bea masuk kepada penumpang senilai $500 dan juga bukan merupakan barang dagangan.

"Jadi kalau merupakan barang dagangan tidak diberikan pembebasan bea masuk," jelasnya.