Takut KTP Disalahgunakan Buat Ajukan Dana Pinjol? Lakukan Langkah Ini!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh oknum pinjaman online alias pinjol, membuat masyarakat semakin waspada. Sebab, dikhawatirkan, data mereka, seperti nomor ponsel, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau kredit lainnya.

Sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan atau tidak. Untuk membantu masyarakat mengecek apakah data pribadinya digunakan oleh pihak lain, pemerintah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan ini, Anda bisa memeriksa riwayat kredit dan mengetahui apakah ada pengajuan pinjaman tidak sah yang menggunakan data Anda. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa data Anda melalui SLIK OJK, baik secara langsung maupun daring.

Cara Cek Apakah Ada Penyalahgunaan Data

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

1. Cek SLIK OJK Secara Langsung

Anda dapat datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pengecekan. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:

- KTP untuk warga negara Indonesia (WNI).

- Paspor untuk warga negara asing (WNA).

- Surat kuasa jika pengecekan dilakukan melalui perwakilan.

Setelah Anda menyerahkan dokumen yang diperlukan, petugas OJK akan memverifikasi formulir dan data yang Anda berikan. Jika verifikasi berhasil, informasi mengenai riwayat kredit atau pinjaman akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.

2. Cek SLIK OJK Secara Daring

Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut cara melakukannya:

- Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

- Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan (captcha).

- Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu klik "Selanjutnya".

- Isi formulir SLIK OJK dengan lengkap dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

- Centang kotak pernyataan bahwa data yang diberikan benar, lalu klik "Ajukan Permohonan".

- Setelah itu, Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.

- Untuk mengecek status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran serta kode captcha.

Hasil pengecekan akan tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja, di mana Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan data Anda.

3. Menghubungi Call Center OJK

Apabila Anda mencurigai bahwa data pribadi Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan Anda, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Tim OJK akan membantu memeriksa apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan arahan terkait tindakan lebih lanjut.

4. Menggunakan Layanan Pengaduan OJK

Jika Anda ingin melaporkan penyalahgunaan data pribadi, OJK menyediakan layanan pengaduan. Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan penjelasan masalah yang Anda hadapi beserta bukti pendukung. Langkah ini dapat membantu menyelesaikan masalah terkait penggunaan data pribadi yang tidak sah.