Kabar Gembira! Ada Kenaikan Dana Bantuan PIP Tahun 2024 untuk Siswa SMA/SMK
- Freepik
Jakarta, VIVA – Ada kabar gembira bagi siswa SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi menaikkan jumlah dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi para siswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan di jenjang menengah atas.
Kenaikan dana bantuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa biaya pendidikan di tingkat SMA dan SMK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendidikan dasar. Pada jenjang ini, siswa membutuhkan lebih banyak peralatan belajar, terutama di era digital yang semakin menuntut penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebutuhan akan biaya tambahan untuk praktik, kegiatan sekolah, dan kebutuhan lainnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan jumlah bantuan.
Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa keputusan ini juga dipengaruhi oleh inflasi yang mempengaruhi kenaikan biaya pendidikan dan kebutuhan teknologi dalam proses belajar.
“Dari sisi rasionalitas, pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” kata Sofiana yang dikutip dari laman Puslapdik pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Bagi siswa kelas X yang baru masuk dan siswa kelas XII yang akan segera lulus, mereka akan menerima separuh dari total dana bantuan, yaitu sebesar Rp900 ribu. Penyesuaian ini dilakukan karena masa pendidikan mereka lebih pendek dibandingkan siswa kelas XI.
Cek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan nomor NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Isikan hasil perhitungan yang diminta di halaman tersebut.
- Klik “Cek Penerima” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP.