Tim Prabowo Sebut Belum Berencana Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Anggawira.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menyebut, hingga saat ini rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih akan dilakukan tahun depan. Namun, penundaan itu bisa saja terjadi bila dilakukan revisi undang-undang.

Adapun kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

"Saya sudah dikejar juga pertanyaan ini, kalau misalnya nggak dinaikkan kan pastinya ada perubahan di undang-undang ya, itu kan pasti perlu pembahasan, perlu kesamaan pandang dari sisi politik ya," ujar Angga di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) ini mengatakan, untuk pengusaha sendiri mengikuti kebijakan dari pemerintah.

"(Pengusaha) ya kan tergantung strategi pemerintahnya juga," jelasnya.

Angga mengatakan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga masih berpedoman dengan UU HPP, artinya akan ada kenaikan PPN sebesar 1 persen tahun depan. 

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Di samping itu, terang Angga, juga belum ada rencana dari presiden terpilih Prabowo untuk merevisi UU HPP guna menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

"Betul (belum ada rencana revisi), makanya kalau memang ini kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN-ya," imbuhnya.