Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta untuk Penyandang Disabilitas, Cek Kriterianya!

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Pemerintah terus berkomitmen memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas berat. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup mereka dan keluarga, serta meningkatkan kualitas hidup.

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang menyasar keluarga kurang mampu dengan beberapa kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, anak usia sekolah, serta penyandang disabilitas berat. Program ini tidak hanya difokuskan pada bantuan tunai, tetapi juga mendorong keluarga penerima untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan dengan lebih mudah.

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Salah satu prioritas dalam PKH adalah penyandang disabilitas berat yang memenuhi syarat. Mereka berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dibagi menjadi beberapa tahap pencairan sepanjang tahun. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar penyandang disabilitas, seperti akses kesehatan, rehabilitasi, atau kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka.

Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, selain penyandang disabilitas, kategori lain yang berhak menerima bantuan dari PKH meliputi ibu hamil, yang juga mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Anak-anak usia dini, yaitu 0-6 tahun, berhak atas jumlah yang sama, sementara anak-anak usia sekolah menerima bantuan bervariasi tergantung tingkat pendidikan mereka, Rp900 ribu untuk anak SD, Rp1,5 juta untuk anak SMP, dan Rp2 juta untuk anak SMA. Lansia berusia 70 tahun ke atas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH

Photo :
  • VIVA Bandung

Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap setiap triwulan setelah melalui proses verifikasi untuk memastikan penerima yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Melalui program ini, pemerintah berharap bisa mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.

Bantuan PKH ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas hidup penerima manfaat, termasuk penyandang disabilitas, dapat terus meningkat.