Kemenko Marves Kaji Perusahaan Swasta Jadi Penyalur Avtur
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider untuk penyediaan bahan bakar avtur. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli, dan menekan harga tiket pesawat.
Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, saat ini pihaknya akan mengkaji terkait usulan penyediaan bahan bakar pesawat oleh badan usaha swasta. Hal ini pun rencananya akan dibahas pekan depan bersama BPH Migas.
"Tapi meeting waktu itu memang kan udah kita bilang kan, kita mau liat ya, dan so far multi provider avtur itu secara regulasi udah diperbolehkan, tapi mungkin kita perlu lihat kenapa hari ini impact-nya belum sebesar apa yang kita pikir, seperti itu," kata Rachmat di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Rachmad mengatakan, saat ini tantangan penyediaan multi provider avtur sendiri disebabkan oleh banyaknya jumlah bandar udara di wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah ingin agar perbedaan harga avtur tidak terlampau tinggi antar wilayah. Sebab berpotensi menimbulkan minimnya minat badan usaha swasta untuk menyediakan avtur di wilayah dengan rute penerbangan yang masih sedikit.
"Misalnya kita berikan penugasan kepada BUMN, ya dia harus kasih di sini, dia harus menyediakan di sini, kita mau harganya gak terlalu jomplang kan, jadi terjadi kaya cross subsidi, ini yang perlu kita pastikan kan ada rute gemuk, ada rute kurus kan,"jelasnya.
Maka dengan itu, Rachmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji agar penyediaan avtur secara multi provider ini tidak merugikan badan usaha tertentu.
"Ini yang perlu coba kita pastiin, jangan sampai nanti ada yang disuruh hanya rute gemuk doang, yang kurus dia nggak mau, jadi nggak kompetitif atau nggak fair kepada semua provider," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat. Hal ini seiring dengan mahalnya harga tiket transportasi udara saat ini menjadi sorotan publik.
Dia mengatakan kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah salah satunya melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.
Terkait dengan hal itu, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
"Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," jelas Robby.