Prudential Syariah Tawarkan Perlindungan dari Risiko Penyakit Kritis, Maksimal Santunan Rp 1 Miliar

Ilustrasi Asuransi Kesehatan
Sumber :
  • pexels.com/Pixabay

Jakarta, VIVA – Penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian. Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global.

Di tahun 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis , hal ini menekankan urgensi akan perlindungan dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari Rp23 juta menjadi Rp29 juta kasus di 2023.

Atas dasar itu, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) hadirkan inovasi terbaru, PRUCritical Amanah. Yaitu, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.

Ilustrasi Asuransi Kesehatan

Photo :
  • pexels.com/Pixabay

“Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial,” ujar Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin dikutip dari keterangannya, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah mengatakan, PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama. Meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal.

“Dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100 persen Santunan Asuransi,” tambahnya.

Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25 persen atau maksimum Rp1 Miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan. Sedangkan sisa Santunan Asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia.

Prudential Syariah.

Photo :
  • Dokumentasi Prudential.

Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% Santunan Asuransi yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan.

Dalam acara peluncuran PRUCritical Amanah, Prudential Syariah bekerja sama dengan Rumah Sakit Eka Hospital yang merupakan bagian dari jaringan PRUPriority Hospitals, untuk menyediakan fasilitas mini medical check-up. Ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung upaya deteksi dini potensi penyakit kritis sebagai persiapan lebih awal dan mulai dari pencegahan hingga penanganan medis yang tepat.