Kemenkeu Ungkap RI Akan Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen 2025

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen pada tahun 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, alasan penerapan pajak global ini agar hak pemajakan Indonesia tidak diambil oleh negara asal investor. 

"Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain, itu kita tidak mau. Semua negara paham akan hal itu, makanya semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas di tahun 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia," ujar Febrio di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sehingga, Febrio mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkalibrasi ulang sistem pajak untuk menyeimbangkan upaya menarik investasi asing dengan memastikan keadilan pajak, termasuk pemberian insentif tax holiday.

Febrio pun mengakui, pemerintah tidak selalu bisa mengandalkan tax holiday untuk menarik investasi. Namun menurutnya, seluruh negara tengah melakukan penyesuaian terhadap insentif tax holiday-nya, karena adanya pajak minimum dengan tarif efektif 15 persen.

"Jadi kita sedang siapkan regulasinya. Dalam hal tadi insentif yang kemudian berkurang untuk ketertarikan investasi, ini kita siapkan paket yang berbeda," ujarnya.

"Nanti yang sekitar 15 persennya itu kita akan bentuk insentif dengan konteks yang berbeda dengan tax holiday," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15 persen. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.