Berapa Lama Saldo JHT Cair usai Kena PHK? Ini Penjelasannya

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Jakarta, VIVA – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda. Namun, berapa lama waktu pencairan saldo JHT tersebut? Simak artikel ini sampai habis.

Sebagaimana diketahui, JHT merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan setelah resign atau mengalami PHK. Lalu, terkait aktu pencairannya bergantung pada beberapa faktor, termasuk jumlah saldo dan metode klaim yang digunakan.

Secara umum, pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah peserta melewati masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri atau PHK dikeluarkan. Setelah masa tunggu tersebut, peserta bisa mengajukan klaim JHT baik secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Lama proses pencairan pun bervariasi, tergantung besarnya saldo dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Berikut informasi lengkapnya!

Proses Pencairan Saldo JHT

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA

Menurut keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta bisa mendapatkan dana mereka dalam waktu satu hari kerja. Syaratnya, data peserta harus telah diperbarui melalui proses pengkinian data.

Proses ini penting untuk memastikan semua informasi yang ada sesuai dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, proses pencairan bisa memakan waktu hingga lima hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

Pengajuan klaim ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal yang tersedia, baik secara online melalui Lapak ASIK (layanan tanpa tatap muka) atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS.

Cara Mencairkan JHT

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

Berikut ini cara mencairkan saldo JHT lewat tiga cara:

1. Menggunakan Lapak ASIK

Di urutan pertama, menggunakan Lapak ASIK. Pengajuan klaim JHT ini dapat dilakukan secara online melalui platform Lapak ASIK milik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data awal, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

2. Datang ke Kantor Cabang

Jika lebih nyaman dengan cara tradisional, peserta dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di sana, mereka akan diminta mengisi formulir, menyerahkan dokumen, dan menjalani sesi wawancara serta verifikasi data.

3. Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO memungkinkan pencairan JHT dilakukan dari mana saja secara digital. Prosesnya cukup cepat, terutama bagi mereka yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta. Setelah mengunggah dokumen dan melalui verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Itulah langkah-langkah yang sesuai agar dana JHT Anda bisa cair dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tergantung metode klaim dan jumlah saldo. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap untuk mempercepat proses pengajuan.