Efisiensi, 8 Perusahaan Dana Pensiun Bubar pada 2024
- http://chrisveto.com
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pada tahun 2024 ini sebanyak delapan dana pensiun sudah bubar. Perusahaan yang bubar ini khususnya untuk segmen Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bubarnya perusahaan dana pensiun ini seluruhnya berdasarkan permohonan dari pendiri.
"Sepanjang tahun 2024, terdapat 8 pembubaran dana pensiun, yang seluruhnya berdasarkan permohonan dari pendiri dengan tujuan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun," ujar Ogi dio Jakarta, dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.
Ogi menuturkan, sebagian besar dana pensiun yang sudah bubar ini, dananya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Sebagian besar Dana Pensiun yang dibubarkan ini dananya dialihkan ke DPLK untuk memastikan hak peserta bisa terus diberikan dalam jangka panjang," jelasnya
Lebih lanjut Ogi mengatakan, sampai dengan akhir September 2024 ini, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi. Jumlah ini pun turun bila dibandingkan akhir 2022 yang sebanyak 12 perusahaan.
"Sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut," terangnya.
OJK pun jelas Ogi, akan melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.
Selain itu, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melakukan rencana tindak yang telah disusun dengan disiplin. Hal ini dilakukan agar progres perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
"OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi," imbuhnya.