UMP 2025 Naik, Airlangga: Detailnya Tunggu Data BPS

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta, VIVA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun buka suara terkait kenaikan upah ini.

Airlangga yang kini juga menjabat Plt Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa detail kenaikan upah tahun depan ini harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"UMP kan siklusnya di bulan November, nanti jadi kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Sarasehan Kadin Indonesia dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun untuk penghitungan UMP ini akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam hal ini ada tiga variabel perhitungan upah ini di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Di sisi lain, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan setelah ditunjuk sebagai Plt Menaker, Airlangga sudah langsung memanggil beberapa dirjen kemenaker. Pada pertemuan itu salah satunya membahas terkait kenaikan UMP.

"Jadi 20 hari ini kita merangkap menaker, makanya mendalami semua masalah tenaga kerjaan. Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen Mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu kan menetapkan upah minimum," ujarnya.

Susi mengatakan, dipanggilnya jajaran pejabat Kemenaker itu sebagai persiapan agar persiapan kenaikan upah tidak menimbulkan gejolak ke depannya.

"Kita ingin persiapan yang betul-betul komprehensif, sehingga tidak menimbulkan gejolak apapun. Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh," jelasnya.

Susi mengatakan, untuk rumus perhitungan kenaikan upah ini tidak akan perubahan. Menaker dalam hal ini akan menyampaikan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi kepada para gubernur untuk menetapkan kenaikan upah per provinsi. 

"Menaker akan menyampaikan angka-angkanya ke para gubernur, manti Dewan Pengupahan Daerah akan merapatkan itu untuk menetapkan skepnya sebagai skep gubernur," imbuhnya.